Rabu, 24 Maret 2010

PostHeaderIcon 11 Penyakit yang rentan diderita Guru

1. TIPUS : TIDAK PUNYA SELERA
2. MUAL : MUTU AMAT LEMAH
3. KUDIS : KURANG DISIPLIN
4. ASMA : ASAL MASUK KELAS
5. KUSTA : KURANG STRATEGI
6. TBC : TIDAK BISA COMPUTER
7. KRAM : KURANG TRAMPIL
8. ASAM URAT : ASAL SAMPAIKAN MATERI URUTAN KURANG AKURAT
9. LESU : LEMAH SUMBER
10. DIARE : DI KELAS ANAK-ANAK REMEHKAN
11. GINJAL : GAJINYA NIHIL JARANG AKTIF DAN LAMBAT
Baca Selanjutnya... - 11 Penyakit yang rentan diderita Guru
Sabtu, 06 Maret 2010

PostHeaderIcon Sistem Remunerasi Guru Akan Disempurnakan

Jakarta, Kompas

Pemerintah mengakui bahwa selama ini perlakuan terhadap para guru dirasakan tidak adil karena kemampuan khusus mereka seakan tak diakui, bahkan disamakan dengan jenis pekerjaan yang tak menuntut keahlian. Oleh sebab itu, pemerintah akan menyempurnakan sistem remunerasi bagi guru secara bertahap.

Diharapkan pada tahun 2003 usaha tersebut sudah bisa dirasakan oleh para guru. Perbaikan kesejahteraan itu terpaksa dilakukan bertahap mengingat perubahan sistem secara total berarti mengubah segala hal, termasuk soal pensiunan guru. Adapun untuk jangka pendek, upaya peningkatan kesejahteraan guru dilakukan lewat perbaikan penghasilan, misalnya dengan menaikkan tunjangan fungsional mereka.

Asisten Deputi Urusan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Aparatur pada Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Nuraida Mokhsen mengemukakan hal ini dalam seminar pendidikan bertema "Guru Sang Pembebas: Membidik Sistem Pendidikan Masa Depan" di Jakarta, Senin (7/1). Seminar yang diadakan Lembaga Advokasi Pendidikan, Forum Guru Honorer Indonesia, Forum Aksi Guru Indonesia, dan Solidamor itu dihadiri guru dari Jakarta dan sekitarnya. Seminar juga menghadirkan Boediono (Kepala Balitbang Departemen Pendidikan Nasional), Utomo Dananjaya (Yayasan ParamadinaMulya), dan Dharmaningtyas (pengamat sekaligus praktisi pendidikan).

Perlu sistem tersendiri

Sebagai gambaran, saat ini besaran gaji pokok guru terendah (lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar/PGSD dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp 667.300 per bulan dan tertinggi-mereka yang berpendidikan S-1 dengan masa kerja di atas 30 tahun-
Rp 1,5 juta. Adapun tunjangan tenaga kependidikan berkisar antara Rp 112.500 (golongan II) hingga Rp 175.000 (golongan IV)-penghasilan guru per bulan berada pada rentangan Rp 887.400 hingga Rp 1.739.200.

Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, mereka dapat tunjangan jabatan antara Rp 237.500 (terendah) sampai Rp 400.000 (tertinggi). Dengan demikian, penghasilan tertinggi seorang guru senior yang menjadi kepala sekolah besarnya Rp 2.139.200 per bulan. Angka ini masih jauh di bawah penghasilan pejabat eselon Ia yang memiliki masa kerja lebih sedikit, sebab tunjangan jabatan mereka sudah mencapai Rp 4,5 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Selain itu, ketidakadilan perlakuan atas para guru yang mengajar di sekolah dasar dan menengah dibandingkan perlakuan pemerintah kepada dosen dan pegawai negeri sipil lain juga mendapat sorotan dari peserta seminar. Mereka minta agar pemerintah segera membuat sistem penggajian guru tersendiri yang berbeda dengan pegawai lain. Peserta juga meminta segera diwujudkannya undang-undang perlindungan guru.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nuraida menyatakan bahwa Kantor Menneg PAN kini sedang menyiapkan upaya penyempurnaan sistem remunerasi itu. "Tim yang beranggota semua pihak itu baru dibentuk, tetapi di antara anggota tim belum sempat bertemu untuk membicarakan perubahan sistem yang dimaksud," katanya.

Ada dua alternatif penyempurnaan sistem remunerasi guru. Pilihannya adalah memiliki sistem sendiri atau merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), tetapi harus direformasi dengan memperhatikan asas keadilan serta didasarkan pada kompetensi dan tanggung jawab, sehingga bisa menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sesuai jabatan mereka.

Hanya gaji dan tunjangan

Nuraida mengakui, selama ini gaji guru sama dengan pangkatnya namun terpisah dengan jabatannya. Alhasil, kenyataan di lapangan seperti tidak ada bedanya antara kesejahteraan guru dengan juru ketik di departemen. "Padahal, menjadi guru lebih sulit," demikian Nuraida. Ia juga mengakui bahwa penghasilan tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang kepala sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) berpangkat IVe dengan masa kerja di atas 30 tahun masih jauh berada di bawah penghasilan pejabat eselon IIa dengan pangkat dan masa jabatan lebih rendah.

Di luar itu, tak seperti PNS lain yang masih menerima berbagai jenis honorarium selain gaji pokok dan tunjangan, penghasilan para guru umumnya hanya berupa gaji dan tunjangan. Guru juga tak menerima fasilitas apa-apa selain pemeliharaan kesehatan dan iuran pensiun. Adanya perlakuan tidak adil ini dirasakan juga ikut mempengaruhi motivasi guru untuk meningkatkan kompetensi serta prestasinya.

Nuraida mengingatkan bahwa remunerasi mempunyai pengertian lebih luas daripada gaji, sebab remunerasi mencakup segala bentuk imbalan yang diberikan kepada pegawai secara langsung maupun tidak langsung, baik dalam bentuk tunai maupun barang.

Sistem remunerasi PNS yang berlaku adalah berdasarkan pada sistem gabungan. Gaji pokok ditetapkan berdasarkan sistem skala tunggal, dalam arti gaji yang diberikan kepada pegawai dengan pangkat yang sama tanpa memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan serta tanggung jawab masing-masing. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan jabatan yang besarnya didasarkan pada jenis dan tingkat jabatannya.

Adapun tunjangan jabatan dibedakan atas tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Kini besarnya tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rp 120.000 (eselon Vb) dan Rp 4,5 juta (eselon Ia). Sementara besarnya tunjangan fungsional juga sangat bervariasi, mulai dari Rp 20.000 (terendah) sampai Rp 2,5 juta (tertinggi) per bulan. (tri)
Baca Selanjutnya... - Sistem Remunerasi Guru Akan Disempurnakan
Selasa, 02 Maret 2010

PostHeaderIcon Etika Profesi Guru

Photobucket
Pendidik dan peserta didik merupakan dua jenis status yang dimiliki oleh manusia-manusia yang memainkan peran fungsional dalam wilayah aktivitas yang terbingkai sebagai dunia pendidikan. Masing-masing posisi yang melekat pada kedua pihak tersebut mewajibkan kepada mereka untuk memainkan seperangkat peran berbeda sesuai dengan konstruksi struktural lingkungan pendidikan yang menjadi wadah kegiatan mereka. Antara pendidik dan peserta didik terikat oleh suatu tata nilai terpola yang menopang terjadinya proses belajar mengajar sesuai dengan posisi yang diperankan. Semenjak penyusunan perencanaan pengajaran sampai kepada evaluasi pengajaran telah melibatkan proses hubungan timbal balik antara guru dan murid baik secara langsung maupun tidak langsung demi mencapai tujuan kegiatan. Tentu saja melihat ciri khas tujuan tersebut mengindikasikan bahwa iklim dan orientasi belajar - mengajar selalu mengupayakan terjalinnya transformasi nilai substansi pendidikan agar sampai pada level pemahaman para murid dengan indikasi terpenuhinya kriteria peningkatan kemampuan pribadi baik pada ranah kognitif, afektif maupun psikomotorik.

1. Dilihat dari Kepentingan peserta didik

 Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
 Guru dalam membimbing siswa perlu bersifat humanis, demokratis untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi siswa.
 Guru mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada peserta didik agar mengembangkan kedirian dan kemandirian. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman dari siswa.
 Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa bahan BP
 Guru perlu menghadapi siswa sesuai sifat khas yang ditampilkan siswa.
 Guru perlu menghadapi anak yang benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.
 Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak terutama tentang perkembangannya.
 Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya untuk berhasilnya proses belajar mengajar.
 Guru harus memahami perkembangan tingkah laku siswa sebagai strategi, metode dan media pembelajaran dapat digunakan secara efektif.
 Menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap didirnya sendiri serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar.
 Menurut Prayitno, pembelajaran harus sesuai dengan konsep HMM (Harkat Martabat Manusia) antara guru dengan siswa terjadi hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi 2 pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap anak didasarkan pada konformitas interalisasi.
 Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
 Kejujuran adalah keteladanan yang harus dipunyai guru selain perilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral,disiplin, susila dan beragama.
 Guru harus menjaga keteladanan sehingga diterima dan ditiru siswa.
 Menjaga hubungan baik dengan orang tua, murid dan masyarakat bertanggungjawab terhadap pendidikan.
 Guru bekerjasama dengan orang tua dan lingkungan sekolah. (lihat ; sertifikasi profesi, blogspot.com/2009)
 Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila
 Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan YME dari anak didiknya masing-masing.
 Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didik
 Guru melatih anak didik dalam memecahkan masalah dan membina daya kreasi.
 Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing.
 Guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya.
 Guru harus berkomunikasi dengan murid di dalam dan di laur sekolah semata-mata kepentingan pendidikan anak didik.
 Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah di sekolah dan dapat belajar di sekolah. (lihat ; Soetomo,Drs, Dasar-dasar Interaksi Belajar Mengajar hal 265-268).

Selain itu etika yang harus diperhatikan dalam hubungan guru dan murid antara lain :
A. Etika lisan
Potensi etika lisan pada sosok guru adalah kunci murid merasa dihargai. Jika etika lisan tidak dihargai maka guru terbiasa bicara atau bersuara keras, kasar dan terkesan galak sehingga melukai perasaan murid. Emosi murid yang tidak mampu ditahan akan berdampak pada sikap mereka terhadap guru. Murid juga harus mempunyai etika lisan terhadap guru, harus sopan dan santun sehingga tercipta hubungan yang baik antara guru dan murid. (lihat ; Batam Pos, Potensi etika guru dan siswa)
B. Etika santun
- Tidak atau menggunjing, mengolok-olok, mgumpat, mengkritik dan menyebarkan aib guru. Murid harus sadar bahwa setiap keputusan guru mengandung kearifan dan hikmah yang luas.
- Jangan sekali-kali mengucapkan bekas guru atau mantan guru meskipun dia sekarang bukan gurunya lagi.
- Jangan berseberangan dengan guru karena suatu kesalahan yang lalu dari guru.
- Apabila guru wafat, murid tidak boleh mengawini janda gurunya, jika ingin berkhidmad bisa mengawini salah seorang anaknya. (lihat : Etika guru dan murid, www.aby web.id)

2. Dilihat dari Kepentingan antar Pendidik

 Guru harus saling menghormati dan menghargai sesame rekan se-profesi
 Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/saling tolong menolong antar-sesama guru.
 Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
 Guru berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan dan penataran/ seminar. Jika mutu guru baik maka martabat guru juga akan meningkat.
 Guru juga harus merubah paradigma lama dengan yang baru sesuai tuntutan kurikulum serta mengupayakan perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
 Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
 Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
 Perlu hubungan harmonis antar sesama guru, tidak saling merendahkan guru lain tapi saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan.
 Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
 Sebagai anggota PGRI guru harus aktif terlibat berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdian terhadap sesama pendidik.
 Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.
 Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
 Guru bersama-sama membuat perangkat pembelajaran.
 Guru dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah dibidang pendidikan. (lihat ; sertifikasi profesi, blogspot.com/2009)
 Guru belajar bersama-sama, saling memberi dan menerima, tukar menukar pengalaman dan ilmu dan pikiran serta masalah masing-masing untuk dipecahkan bersama.
 Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan secara keseluruhan.
 Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesi dan menunjang martabat guru secara pribadi maupun keseluruhan. (lihat ; Soetomo,Drs, Dasar-dasar Interaksi Belajar Mengajar hal 270-271).
Baca Selanjutnya... - Etika Profesi Guru

Gaji Guru Naik?

Label

tvOne - WebNews


ShoutMix chat widget

Mengenai Saya

Foto saya
lahir di sebuah kampung namanya "karanamu" nama ini pulalah yg menginspirasi nama blog ini,merantau ke kaltim tahun 2003 saat ini sebagai pengajar bidang studi B.Indonesia di MTsN Tenggarong